AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu dokumen kunci dalam transaksi properti. Namun, masih banyak pembeli rumah yang belum memahami fungsinya secara mendalam. Padahal, kesalahan atau kelalaian dalam proses AJB dapat menimbulkan risiko kerugian di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan dan legalitas tanah atau bangunan.
Definisi AJB
AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan atas suatu properti dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dasar hukum untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tanpa AJB, transaksi dianggap belum sah secara hukum meskipun sudah dilakukan pembayaran lunas.
Peran AJB dalam Transaksi Properti
AJB memastikan bahwa transaksi berlangsung resmi, jelas, dan terlindungi secara hukum.
AJB berfungsi sebagai dasar untuk:
Mengurus balik nama sertifikat di BPN
Mencegah sengketa kepemilikan di masa depan
Melindungi pembeli dari risiko penipuan atau klaim ganda
Menjadi bukti legal ketika mengurus pajak dan administrasi lainnya
Pada proyek perumahan seperti Cikarang Griya Pratama maupun Bekasi Griya Pratama, proses AJB dilakukan melalui notaris/PPAT resmi yang telah ditunjuk developer, memastikan legalitasnya terjamin.
Pentingnya AJB dalam Keamanan Hukum
Membeli rumah tanpa AJB, atau hanya bermodal kuitansi pembayaran, sama saja dengan membeli tanpa jaminan kepemilikan. Risiko yang mungkin terjadi:
- Rumah sulit dijual kembali karena kepemilikan tidak sah
- Proses take over KPR atau jaminan bank tidak bisa dilakukan
- Timbul sengketa dari pihak lain, misalnya ahli waris atau pemilik sebelumnya
AJB bukan sekadar formalitas.
AJB adalah pondasi kepastian hukum bagi kepemilikan rumah Anda.
Apa Saja Isi Dokumen AJB?
Dokumen AJB biasanya memuat:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
- Objek transaksi (alamat, luas, nomor sertifikat)
- Nilai transaksi dan metode pembayaran
- Pernyataan bahwa hak milik berpindah dari penjual ke pembeli
- Pernyataan tidak sengketa dan bebas sita
- Tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan di hadapan PPAT
Setelah ditandatangani, AJB akan digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Kapan AJB Dibuat?
AJB dibuat setelah semua proses administrasi selesai dan pembayaran telah dilakukan (baik tunai maupun lewat KPR). Biasanya urutannya:
- Pemesanan unit (booking fee)
- Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Proses KPR dan pencairan dana
- Pembuatan AJB di hadapan PPAT
- Balik nama sertifikat
Developer yang profesional seperti Griya Pratama akan mendampingi proses ini dari awal hingga akhir. Cek info lengkapnya di: https://griyapratama.com/

Biaya Pembuatan AJB
Biaya pembuatan AJB ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besaran biaya ini dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi properti dan bervariasi tergantung pada nilai transaksi tersebut:
- Transaksi hingga Rp500 juta: maksimal 1% dari nilai transaksi
- Transaksi Rp500 juta hingga Rp1 miliar: maksimal 0,75%
- Transaksi Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar: maksimal 0,5%
- Transaksi di atas Rp2,5 miliar: maksimal 0,25%
Contoh:
- Jika harga properti Rp500 juta, maka biaya AJB maksimal adalah Rp5 juta.
- Jika harga properti Rp1 miliar, maka biaya AJB maksimal adalah Rp7,5 juta.
Selain honorarium PPAT, terdapat biaya tambahan seperti:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final 2,5% dari nilai transaksi (dibayar oleh penjual)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari (harga jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NJOPTKP)
- Biaya administrasi dan pengecekan sertifikat sekitar Rp500.000–Rp1.000.000
Perlu dicatat bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Membuat dan Menyimpan AJB?
AJB dibuat oleh PPAT (bisa notaris yang juga berstatus PPAT) dan disimpan dalam dua salinan:
- Asli disimpan oleh PPAT sebagai dokumen negara
- Salinan sah diberikan ke pembeli sebagai bukti transaksi
Pastikan kamu juga mendapat copy sertifikat, PBB, IMB, dan dokumen lain pendukung saat serah terima AJB.
Perbedaan AJB, SHM, dan PPJB
Dokumen | Fungsi | Pihak Pembuat | Status Hukum | Keterangan |
PPJB | Perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum transaksi resmi | Penjual dan pembeli (biasanya disaksikan notaris) | Akta di bawah tangan | Digunakan saat transaksi belum selesai, misalnya KPR belum cair |
AJB | Bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli | PPAT | Akta otentik | Menjadi dasar untuk balik nama sertifikat ke BPN |
SHM | Bukti kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan | BPN | Sertifikat resmi | Diterbitkan setelah AJB dan balik nama selesai |
Perlu dicatat bahwa AJB hanya dapat dibuat oleh PPAT, sementara PPJB adalah perjanjian yang dibuat sebelum AJB dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB.
Kesimpulan
AJB memastikan bahwa rumah yang Anda beli benar-benar menjadi hak milik Anda secara sah. Proses ini harus dilakukan di hadapan PPAT yang resmi dan diikuti dengan balik nama sertifikat agar perlindungan hukum menjadi lengkap.
Jika Anda ingin membeli rumah dengan proses legalitas yang rapi, jelas, dan transparan, pilihlah developer yang sudah terpercaya dalam pengurusan AJB dan sertifikat.
Griya Pratama hadir dengan sistem legalitas yang terstruktur dan pendampingan penuh dari survei hingga penandatanganan AJB.
Lihat pilihan hunian aman dan bersertifikat resmi di: https://griyapratama.com