AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu dokumen kunci dalam transaksi properti. Namun, masih banyak pembeli rumah yang belum memahami fungsinya secara mendalam. Padahal, kesalahan atau kelalaian dalam proses AJB dapat menimbulkan risiko kerugian di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan dan legalitas tanah atau bangunan.

Definisi AJB

AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan atas suatu properti dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dasar hukum untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tanpa AJB, transaksi dianggap belum sah secara hukum meskipun sudah dilakukan pembayaran lunas.

Peran AJB dalam Transaksi Properti

AJB memastikan bahwa transaksi berlangsung resmi, jelas, dan terlindungi secara hukum.
AJB berfungsi sebagai dasar untuk:

Pada proyek perumahan seperti Cikarang Griya Pratama maupun Bekasi Griya Pratama, proses AJB dilakukan melalui notaris/PPAT resmi yang telah ditunjuk developer, memastikan legalitasnya terjamin.

Pentingnya AJB dalam Keamanan Hukum

Membeli rumah tanpa AJB, atau hanya bermodal kuitansi pembayaran, sama saja dengan membeli tanpa jaminan kepemilikan. Risiko yang mungkin terjadi:

AJB bukan sekadar formalitas.
AJB adalah pondasi kepastian hukum bagi kepemilikan rumah Anda.

Apa Saja Isi Dokumen AJB?

Dokumen AJB biasanya memuat:

Setelah ditandatangani, AJB akan digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Kapan AJB Dibuat?

AJB dibuat setelah semua proses administrasi selesai dan pembayaran telah dilakukan (baik tunai maupun lewat KPR). Biasanya urutannya:

  1. Pemesanan unit (booking fee)
  2. Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  3. Proses KPR dan pencairan dana
  4. Pembuatan AJB di hadapan PPAT
  5. Balik nama sertifikat

Developer yang profesional seperti Griya Pratama akan mendampingi proses ini dari awal hingga akhir. Cek info lengkapnya di: https://griyapratama.com/

Apa Itu AJB
Sumber gambar: Freepik (Ilustrasi AJB / Akad Jual Beli).

Biaya Pembuatan AJB

Biaya pembuatan AJB ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besaran biaya ini dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi properti dan bervariasi tergantung pada nilai transaksi tersebut:

Contoh:

Selain honorarium PPAT, terdapat biaya tambahan seperti:

Perlu dicatat bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Siapa yang Membuat dan Menyimpan AJB?

AJB dibuat oleh PPAT (bisa notaris yang juga berstatus PPAT) dan disimpan dalam dua salinan:

Pastikan kamu juga mendapat copy sertifikat, PBB, IMB, dan dokumen lain pendukung saat serah terima AJB.

Perbedaan AJB, SHM, dan PPJB

Dokumen

Fungsi

Pihak Pembuat

Status Hukum

Keterangan

PPJB

Perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum transaksi resmi

Penjual dan pembeli (biasanya disaksikan notaris)

Akta di bawah tangan

Digunakan saat transaksi belum selesai, misalnya KPR belum cair

AJB

Bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli

PPAT

Akta otentik

Menjadi dasar untuk balik nama sertifikat ke BPN

SHM

Bukti kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan

BPN

Sertifikat resmi

Diterbitkan setelah AJB dan balik nama selesai

Perlu dicatat bahwa AJB hanya dapat dibuat oleh PPAT, sementara PPJB adalah perjanjian yang dibuat sebelum AJB dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB.

Kesimpulan

AJB memastikan bahwa rumah yang Anda beli benar-benar menjadi hak milik Anda secara sah. Proses ini harus dilakukan di hadapan PPAT yang resmi dan diikuti dengan balik nama sertifikat agar perlindungan hukum menjadi lengkap.

Jika Anda ingin membeli rumah dengan proses legalitas yang rapi, jelas, dan transparan, pilihlah developer yang sudah terpercaya dalam pengurusan AJB dan sertifikat.

Griya Pratama hadir dengan sistem legalitas yang terstruktur dan pendampingan penuh dari survei hingga penandatanganan AJB.

Lihat pilihan hunian aman dan bersertifikat resmi di: https://griyapratama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *