Tujuan Bantuan Pemerintah: Meringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan program Bantuan Rumah Subsidi untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian layak. Di wilayah padat pekerja seperti Bekasi dan Cikarang, program ini sangat relevan karena mayoritas penduduknya adalah karyawan pabrik atau buruh industri dengan gaji UMR.
Dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah sendiri melalui cicilan ringan dan bunga rendah. Solusi ini juga membantu pekerja agar tidak selamanya bergantung pada kontrakan atau kos.
Ada tiga bentuk bantuan utama yang disediakan pemerintah untuk mendukung pembelian rumah subsidi:
1. Subsidi Bunga KPR (Bunga Tetap 5%)
Bentuk bantuan pertama adalah subsidi selisih bunga. Normalnya, bunga KPR perbankan bisa mencapai 10–12%. Tapi lewat program subsidi, bunga KPR rumah subsidi dikunci tetap di angka 5% flat selama tenor, maksimal 20 tahun.
Manfaat:
- Cicilan bulanan menjadi ringan dan stabil
- Tidak naik walau suku bunga acuan naik
- Memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan
Contoh:
- Harga rumah: Rp 190 juta
- Plafon KPR: Rp 188 juta
- Tenor: 20 tahun
- Cicilan tetap: ±Rp 1.250.000/bulan
Bunga 5% ini hanya tersedia untuk rumah subsidi yang masuk dalam program pemerintah, bukan rumah komersil.
2. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
FLPP adalah program utama pemerintah berupa penyediaan dana murah ke bank-bank pelaksana agar dapat menyalurkan KPR subsidi dengan bunga 5%.
Syarat Akses FLPP:
- WNI usia min. 21 tahun atau sudah menikah
- Penghasilan maksimal:
- Rumah tapak: Rp 4 – 8 juta
- Belum pernah memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi perumahan
- Digunakan untuk dihuni, bukan disewakan
Karakteristik KPR FLPP:
- Bunga tetap 5%
- Tenor hingga 20 tahun
- Uang muka rendah (1%)
- Cicilan terjangkau
- Proses dibantu oleh developer
⚠️ FLPP hanya berlaku untuk rumah yang harganya ditetapkan pemerintah dan dibangun oleh developer resmi yang terdaftar.
3. Pembebasan PPN dan Biaya Tambahan
Selain subsidi bunga dan dana FLPP, rumah subsidi juga memperoleh bantuan pembebasan pajak dan keringanan biaya administratif, yaitu:
a. Bebas PPN
- Rumah subsidi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Menghemat 10% dari total harga rumah
b. BPHTB Ditanggung Developer
- Banyak developer rumah subsidi menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Bantuan Biaya Notaris
- Developer kadang memberi promo: notaris dan balik nama gratis
Secara total, pembebasan PPN dan biaya ini bisa menghemat Rp 10–15 juta untuk pembeli.
Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ini
Bantuan di atas tidak perlu diajukan secara terpisah, karena otomatis berlaku jika Anda:
- Membeli rumah subsidi resmi dari developer yang bekerja sama dengan bank penyalur KPR FLPP
- Memenuhi seluruh syarat pembeli rumah subsidi
- Mengajukan KPR ke bank pelaksana (BTN, BRI, BSI, dll) melalui developer
Dokumen penting yang harus disiapkan:
- KTP & KK
- NPWP
- Slip gaji / surat penghasilan
- Rekening koran
- Surat pernyataan belum punya rumah & belum pernah menerima subsidi
Bantuan Pemerintah = Cicilan Ringan + Proses Mudah
Membeli rumah subsidi bukan hanya lebih murah dari sisi harga, tapi juga sangat terbantu karena adanya:
✅ Bunga KPR tetap 5%
✅ FLPP dari pemerintah
✅ Bebas PPN
✅ Uang muka rendah
✅ Developer bantu proses hingga akad
Bagi masyarakat Bekasi dan Cikarang yang berpenghasilan < Rp 8 juta dan belum punya rumah, ini adalah kesempatan terbaik untuk memiliki rumah sendiri tanpa harus menunggu puluhan tahun.
Jangan lewatkan kesempatan memiliki hunian nyaman dengan harga terjangkau. Informasi lengkap mengenai rumah subsidi di Bekasi dan Cikarang dapat Anda temukan di griyapratama.com.