Griya Pratama

Banyak pemilik rumah subsidi bertanya-tanya: apakah rumah subsidi bisa dijual? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak.” Karena rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah, ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi jika Anda ingin menjualnya.

Agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan diri sendiri, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan penjualan rumah subsidi.

Ketentuan Jual Beli Rumah Subsidi

Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa rumah subsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dalam kurun waktu tertentu, terutama jika rumah tersebut masih mendapatkan bantuan pembiayaan dari skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Berikut aturan utamanya:

  • Rumah subsidi tidak boleh dijual dalam 5 tahun pertama sejak akad KPR dilakukan.
  • Penjualan sebelum 5 tahun hanya bisa dilakukan dengan izin tertulis dari Kementerian PUPR, dan harus ada alasan kuat (misal pindah tugas dinas atau force majeure).
  • Jika tetap dijual tanpa izin, maka pembeli dan penjual bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Persyaratan Jika Ingin Menjual Rumah Subsidi

Jika masa kredit rumah subsidi Anda sudah lewat 5 tahun, maka Anda sudah boleh menjual rumah tersebut, namun tetap harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Status rumah harus lunas atau over kredit disetujui bank.
  2. Sudah balik nama sertifikat ke atas nama Anda.
  3. Surat-surat legal seperti AJB, SHM/SHGB, dan PBB sudah lengkap.
  4. Proses jual beli dilakukan di hadapan notaris dan PPAT resmi.

Dampak Menjual Rumah Subsidi Sebelum Waktunya

Jika Anda nekat menjual rumah subsidi sebelum memenuhi syarat, beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:

  • Rumah bisa disita oleh bank karena pelanggaran perjanjian KPR.
  • Anda bisa masuk daftar hitam perbankan dan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.
  • Pembeli akan kesulitan melakukan balik nama sertifikat.
  • Rumah dianggap “bermasalah” secara hukum sehingga nilainya turun drastis.
Baca juga:  Keuntungan Investasi Properti di Cikarang dan Bekasi

Opsi Jika Terpaksa Ingin Pindah Sebelum 5 Tahun

Jika Anda menghadapi situasi darurat dan perlu pindah sebelum 5 tahun, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:

  • Sewa-kan rumah sementara hingga batas waktu 5 tahun terpenuhi.
  • Ajukan permohonan resmi ke PUPR disertai bukti dan alasan kuat.
  • Over kredit dengan persetujuan bank, namun proses ini tetap harus legal dan transparan.

Developer profesional seperti Griya Pratama dapat membantu menjelaskan prosedur ini lebih lanjut. Kunjungi: Griya Pratama

Perbedaan Penjualan Rumah Subsidi dan Non-Subsidi

Rumah non-subsidi bisa dijual kapan saja tanpa batasan waktu atau persyaratan khusus dari pemerintah, selama proses jual beli dilakukan sesuai hukum. Namun untuk rumah subsidi, Anda terikat pada kebijakan pemerintah, karena rumah ini diperoleh dengan bantuan dana negara.

Untuk rumah non-subsidi tanpa batasan jual beli, cek proyek Bekasi Griya Pratama.

Rumah subsidi memang bisa dijual, tapi tidak sembarangan. Ada aturan dan batasan waktu yang harus Anda taati. Jangan tergiur untuk menjual cepat jika belum memenuhi persyaratan, karena akibat hukumnya bisa serius.

Jika Anda ingin membeli rumah dengan sistem yang jelas dan developer yang membantu prosesnya dari awal hingga akhir, pertimbangkan Griya Pratama sebagai pilihan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *